Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi.
“Pelaku, Yahya ini warga Banjar, anak buahnya dari MR. Dia baru tiga bulan disini, tinggalnya di Perum Pandan Wangi ngontrak, jadi dugaanya sudah tiga bulan beroperasi di Samarinda, kalau di Banjar ya belum tahu,” katanya Selasa (14/1/2025) hari ini.
Dari jaringan antarprovinsi tersebut, selain mengamankan barang bukti narkoba juga uang yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, baik tunai maupun di rekening yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Kami belum bisa pastikan total jumlah uangnya, yang jelas mencapai ratusan juta karena kan masih direkening. Itu sudah dilakukan pemblokiran oleh bank, belum bisa diambil sebab bukan atas nama para tersangka, jadi mereka (bank) harus konfirmasi ke pusat dulu,” sebutnya.
“Dan kami juga akan melakukan pencarian nama yang tertera di buku rekening,” sambungnya.
Disinggung terkait dengan peran masing-masing tersangka yang diamankan, Bambang menyebutkan untuk Yahya (31) sebagai kaki tangan dari MR, Angga (33) sebagai penjual eceran yang diterima dari Yahya.
Dua tersangka lainnya Sahruji alias Uji (41) dan Rahmadani alias Dani (46) pegawai negeri sipil (PNS) di Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel, sebagai kurir yang mengantar barang ke Samarinda.
“Kalau Sahruji sama Rahmadani ini baru sekali antar barang, untuk ongkos jalan mereka diberikan Rp2 juta, upah setelah barang sampai Rp10 juta untuk berdua. Mereka tahu kalau itu sabu, yang PNS ini katanya sekalian mau jenguk anaknya di Balikpapan, tapi dikasih tahu ‘ini antar sabu’ dia tetap mau ikut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda telah mengamankan empat tersangka jaringan narkoba antarprovinsi, yakni Yahya di Jalan A.Wahab Sjahranie Perum Pandan Wangi Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, pada Jumat (10/1/2025) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari Yahya petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus atau poket sabu seberat 18,03 gram bruto, 131 butir ekstasi, serta tiga unit ponsel.
Setelah mengamankan Yahya, mengarah ke tersangka lainnya yakni Nur Anggara alias Angga (33), yang diamankan di Jalan Pelita 2 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, sekitar pukul 17.00 WITA. Untuk barang bukti yakni satu poket sabu seberat 0,52 gram bruto, uang tunai Rp 56 juta serta satu unit ponsel.
Pasca mengamankan kedua pelaku tersebut, dari interogasi yang dilakukan barang merupakan milik seseorang di Banjarmasin Kalsel. Sehingga, untuk memancing pemilik, pihaknya meminta kepada salah satu pelaku yang diamankan tersebut (Yahya), untuk memesan barang sebanyak 500 gram.
Kemudian, Yahya komunikasi dengan pembawa barang haram tersebut dari Banjar dengan janjian bertemu di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.
Disitu, Tim Hyena yang sudah bersiap langsung mengamankan pelaku pembawa barang yang mengendarai roda empat jenis Expander Nopol DA 1169 JU warna putih. Keduanya yakni Sahruji alias Uji (41), dan Rahmadani alias Dani (46) yang merupakan PNS bersama dengan barang bukti lima bungkus sabu-sabu, yang masing-masing seberat kurang lebih 100 gram bruto, dengan total berat keseluruhan 501,7 gram bruto, serta uang tunai Rp900 ribu.
Editor: Erwin