Pelaku yang dalam pengaruh alkohol, membawa senjata tajam jenis samurai sepanjang 97 cm di sekitar parkiran pasar malam di Jalan Kartini. Kemudian Sajam tersebut diacungkan ke orang-orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sembari berteriak mengatakan ‘Woy, pulang kalian semua, pulang-pulang’.
Pasca membubarkan warga di parkiran tersebut, pelaku langsung pergi dan menyimpan samurai tersebut di samping sebuah guest house.
“Kejadiannya kan sempat viral, sehingga pasca kejadian itu, pelaku langsung diamankan anggota, bersama dengan barang bukti Sajam,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Mapolresta Samarinda, Jumat (27/12/2024) hari ini.
Terkait dengan motif pelaku tersebut lantaran pengaruh miras, dan tak terima saat meminta kepada temannya untuk menggantikannya menjaga parkiran, tetapi rekannya tersebut tidak mau.
“Karena dia (pelaku) dalam pengaruh miras, langsung emosi, sehingga membubarkan orang-orang di parkiran tersebut, dengan mengacungkan samurai ke orang disana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku merupakan seorang mantan napi dengan kasus penganiayaan. “Pelaku pernah ditahan terkait dengan penganiayaan,” sebutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, LN Nomor 78 tahun 1951. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Erwin