Polresta Balikpapan melalui Kapolres Kombespol Anton Firmanto dalam rilis kepada media Kamis (26/12/2024) hari ini di Kantor Polresta Balikpapan mengungkapkan peristiwa dibalik kematian wanita berusia 19 tahun dioutlet makanan siap saji ala Korea dan Jepang itu.
RA ternyata dibunuh rekan satu kerjaannya berinisial MRS, pemuda berusia 21 tahun yang ditangkap Rabu (25/12/2024) dini hari kemarin.
"Kronologi kejadian, pelaku datang ke tempat kerja. Setibanya di kafe itu dia melihat RA sedang merapikan rambutnya di depan kasir. MRS kemudian mendatangi teman kerjanya itu dengan membawa kotak plastik kotor dan meminta RA membersihkannya,” ujar Anton.
Saat berada di area wastafel, keduanya terlibat cekcok karena ucapan RA yang menyinggung MRS dengan sebutan monyet dan tolol.
"Pelaku langsung memukul kepala korban dan melanjutkan dengan mencekik korban hingga korban lemas dan jatuh tak berdaya ke lantai. Setelah itu, pelaku mengambil kunci motor, ponsel dan sempat memeriksa tas korban," ujar Anton lagi.
MRS segera meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor milik RA dan dalam pelariannya dia sempat membeli kain jilbab pashmina seharga Rp25 Ribu untuk membungkus ponsel korban.
"Dia sempat berniat menjual ponsel itu tetapi akhirnya memutuskan untuk membuangnya ke sungai di samping Jembatan Hotel Hemra," jelas Anton lagi.
Saat mayat RA dievakuasi menuju rumah sakit dari outlet tersebut setelah sebelumnya polisi menerima laporan adanya penemuan mayat, MRS ada di lokasi kejadian. Tim gabungan dari Polresta Balikpapan dan Polda Kalimantan Timur bergerak cepat setelah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Empat saksi diperiksa hingga MRS akhirnya mengakui perbuatannya membunuh RA.
Polisi juga menginterogasi RA secara intensif hingga mendapatkan pengakuan lengkap dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Ponsel almarhumah merk Xiaomi Redmi Note 9, kain kerudung hitam yang digunakan pelaku untuk membungkus ponsel dan gelang tangan berbahan besi milik korban kami amankan," paparnya.
Atas perbuatannya MRS dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. "Untuk hasil visum korban akan dibeberkan di pengadilan," tutup Anton.
Editor: Aspian Nur