Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, menerangkan pemuda berusia 19 tahun itu diamankan Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 20.30 WITA oleh tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Aiptu Ferindra Dwi Laksono.
"Pelaku diamankan di rumahnya Jalan Jenderal Sudirman Desa Loa Kulu. Korban MH diketahui masih berusia 14 tahun. MH saat ini diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya." Kata Elnath kepada Korankaltim.com, Rabu (11/12/2024).
Dalam penangkapan MH, anggota Tim Kolomonggo melakukan penyamaran sebagai konsumen yang mau melaundry atau mencuci pakaian, karena kediaman MH yang memang membuka jasa laundry pakaian.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal tidak senonoh yang diterimanya yang mengaku sudah disetubuhi MH 3 kali di bulan Oktober 2024 lalu di tiga lokasi yang berbeda.
Dari informasi korban, MH membujuk rayu sehingga korban mau berhubungan dan mau bertanggung jawab untuk menikahi korban padahal MH sudah mempunyai Istri.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Aspian Nur