Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah yang terparkir lebih kurang 10 meter dari rumah korban dan saat itu dalam kondisi terkunci stang.
Kejadian diketahui setelah pemilik hendak memasukkan kendaraannya ke dalam rumah namun sudah tidak berada dilokasi. Atas kejadian korban langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.
“Iya, benar kami ada terima laporan terkait Curanmor, dan anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta mencari petunjuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan saat dikonfirmasi Senin (9/12/2024) hari ini.
Tak perlu waktu banyak pasca menerima laporan, petugas pun berhasil mengetahui identitas tersangka dan langsung diamankan keesokan hari pasca kejadian di Jalan Gunung Merbabu Gang Etam Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti sepeda motor serta lainnya berupa satu buah kunci pas, dan mata kunci T,” sebutnya.
“Jadi modus pelaku ini dengan cara merusak rumah kunci motor, kemudian mendorong motor ke rumah tersangka,” sambungnya.
Dari pengakuannya sendiri tersangka ini melakukan perbuatannya baru pertama kali, dan rencananya sepeda motor hendak dijual, tetapi tidak sempat.
“Mau dia jual, karena kami amankan lebih dulu, motifnya faktor ekonomi,” pungkasnya.
Editor: Erwin