Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melaksanakan press release, di Polsek Sungai Pinang mengatakan kejadian bermula ketika HD dan KH terlibat perselisihan sehingga membuat pelaku yakni RD (21) kesal hingga memukul bagian wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan palu besi seberat 5 Kg. Hal itu membuat korban langsung tersungkur dan tak sadarkan diri.
“Pelaku ini bilangan kepada kedua temannya, sudah jangan berkelahi, tetapi tidak dihiraukan, itu beberapa kali dikatakan sama pelaku. Tetapi korban ini masih terus menantang temannya yang sebelumnya sudah meminta maaf, sampai akhirnya pelaku emosi, kemudian mengambil palu besi di ruang bengkel, dan spontan memukul korban di bagian kepala sebelah kiri,” ungkapnya, Kamis (5/12/2024) hari ini.
Pelaku mengayunkan palu besi tersebut ke bagian kepala korban menggunakan kedua tangannya. “Hanya sekali saja dipukul, karena palu yang gunakan itu seberat 5 Kg, dan dipegang menggunakan dua tangan,” akunya.
Dalam perselisihan antara korban dan temannya itu, memang sempat dilerai oleh rekan-rekan yang berada di bengkel, hingga akhirnya terjadi pemukulan dengan palu tersebut.
“Setelah itu rekan-rekannya meminta tolong kepada relawan sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit. Saat itu akan dilakukan penanganan, tetapi nyawa korban tidak tertolong,” sebutnya.
Kemudian pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan hingga saat ini, dan visum sudah dilakukan, serta dilakukan autopsi. “Untuk saat ini sudah dalam proses pemberkasan di Polsek Sungai Pinang,” ujarnya.
Untuk pasal yang dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Ini pasal yang kami terapkan, dimana penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tutupnya.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Tridarma Blok A Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di bengkel mobil.
Editor: Erwin