Pengungkapan dilakukan setelah menerima laporan korban sehari usai terjadinya pencurian di Perumahan Korpri, Gang Manggola, Blok L1 Nomor 05, RT 49, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berinisial RK (32) warga Samarinda Utara, Kota Samarinda.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu, satu unit Televisi merk Toshiba 75 inci, satu unit Televisi Toshiba 55 inci dan satu unit mobil Toyota Avanza," ujar AKP Abu Sangid, Jumat (22/11/2024).
Ia menerangkan aksi pencurian terjadi di Mess milik CV Friend Production. Saat itu mess sudah dalam kondisi tidak terkunci, dan gudang tempat penyimpanan barang elektronik terlihat telah terbongkar.
Lantaran perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp31.270.000. korban pun langsung membuat laporan ke Kepolisian. Menindaklanjuti laporan, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelacakan pelaku.
"Tersangka RK kami tangkap di Samarinda, tempat tinggalnya, bersama barang bukti yang berhasil diamankan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian dilakukan karena tekanan ekonomi. Ia mengaku membutuhkan uang untuk biaya pengobatan keluarganya yang mengalami sakit stroke.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Erwin