Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan keposlian, di Jalan Wijaya Kesuma 3 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda akan ada transaksi narkoba, Senin (18/11/2024) dua hari lalu.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan observasi di TKP sejak sore dan sekitar pukul 20.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap pelaku, bersama dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 101,4 gram bruto, terbungkus plastik hitam," paparnya.
"Dia datang dibonceng sama orang, dia minta tolong diantarkan ke TKP, ternyata mau ambil barang sistem jejak, saat sudah ditangannya kami amankan. Sedangkan, yang mengatakan tidak tahu menahu, soal itu, jadi sebagai saksi saja," ujar Bambang lagi.
Pasca penangkapan tersebut Asri bersama dengan barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa perbuatannya tersebut lantaran dirinya tak memiliki pekerjaan, dan baru pertama kali diminta untuk mengambil barang haram tersebut.
"Palaku ini warga Sulawesi, dan baru dua bulan disini untuk mencari pekerjaan, tetapi malah dikenalin sama bandar, oleh temannya berinisial LI yang ada di Mahakam Ulu. Saat ditwarin, dia mau saja," ujar Bambang.
"Jadi dia hubungin temannya yang ada di Mahulu, minta carikan pekerjaan ternyata dikenalin sama bandar. Tetapi, dia tidak tahu pasti tempat tinggal temannya itu," ungkapnya.
Tak hanya itu saja ia mengaku mengambil kristal putih tersebut atas arahan dari seseorang bernama OLX, yang rencana nantinya barang akan dibawa ke Mahulu. "Setelah berhasil dia akan diberikan upah, tetapi tidak tahu berapa nominalnya," terangnya.
Polisi masih melakukan penyidikan terkait dengan pemilik barang tersebut. "Kami masih dalami lagi, karena pelaku ini tidak tahu alamat pastinya, yang dia tahu cuman Ulu Mahakam saja," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur