Kasus curanmor ini diketahui polisi dari laporan masyarakat kepada Polsek Balikpapan Timur pada hari tersebut pukul 18.21 WITA petang. Saat itu Siti, warga setempat, memarkir motor berwarna hitam oranye dengan nomor polisi KT 5397 AY di UPTD RT 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
"Kendaraan diparkir dengan posisi terkunci stang namun si pemilik motor ketika kembali sudah tak menemukan lagi motornya di parkiran," kata Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat kepada Korankaltim.com Jumat (15/11/2024).
Siti pun mengalami kerugian materi sebesar Rp23 Juta karena motornya hilang dan segera melaporkannya ke Polsek Balikpapan Timur.
"Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial EAA, pria kelahiran Banjarmasin, 4 Februari 1972 yang tinggal di Jalan Mulawarman 1 RT 51, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur," papar Jajat lagi.
Barang bukti yang diamankan dari EAA adalah sepeda motor bernomor polisi KT 5307 AY yang tak lain milik Siti yang hilang diparkiran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah membuang pelat nomor kendaraan di kawasan perumahan BTN Manggar untuk menghindari identifikasi," sebutnya.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, sebagaimana disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Syahruddin. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mendalami motif dan jaringan terkait tindak kriminal ini.
Polsek Balikpapan Timur berharap dengan langkah cepat dan tegas ini, kasus serupa dapat diminimalisir serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Balikpapan Timur.
Sementara Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan yang diparkir.
“Pastikan kendaraan terkunci dan berada di area yang aman, jika memungkinkan dipantau CCTV. Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan,” ujar Sangidun.
Editor: Aspian Nur