Selasa, 12/11/2024

Judi Sabung Ayam di Manggar Diungkap Polresta Balikpapan, Dua Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 12/11/2024

Kapolresta Balikpapan Pimpin Pengungkapan Kasus Perjudian Sabung Ayam di Manggar. (Desy/KoranKaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Judi Sabung Ayam di Manggar Diungkap Polresta Balikpapan, Dua Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 12/11/2024

logo

Kapolresta Balikpapan Pimpin Pengungkapan Kasus Perjudian Sabung Ayam di Manggar. (Desy/KoranKaltim)

Penulis : Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Atas laporan dari masyarakat, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus  perjudian sabung ayam di wilayah Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan pada 9 November lalu. 

Dalam rilis kepada media Selasa (12/11/2024) hari ini, Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto bersama Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, Kasi Humas Ipda Sangidun dan Kanit Jatanras Ipda Wempy Ardenta N menyampaikan terkait pengungkapan tersebut di ruang Jatanras Polresta Balikpapan.

Pada hari Sabtu malam Minggu pukul 22.00 WITA dilokasi tersebut dijelaskan Anton mereka melakukan penggerebakan setelah sebelumnya menerima laporan adanya perjudian di arena sabung ayam Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur.

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan dua tersangka, TS berusia 43 tahun yang kesehariannya seorang buruh lepas dan tinggal di Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah serta HJ berusia 41 tahun, wiraswasta dengan alamat di Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur," papar Anton.

Dalam penggerebekan itu polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp10, 3 Juta, dua ponsel, timer boks, toples berisi kuku ayam, 2 lampu 50 watt, 17 ekor ayam Bangkok, karpet hijau, benang jahit untuk ikat paruh ayam, lem dan empat roll hansaplast. "Seluruh barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polresta Balikpapan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," ujar Anton lagi.

TS dan HJ  dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Anton mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang melanggar hukum. “Lebih baik uang digunakan untuk kebutuhan keluarga daripada dihabiskan untuk berjudi yang melanggar hukum,” tutupnya.


Editor: Aspian Nur

Judi Sabung Ayam di Manggar Diungkap Polresta Balikpapan, Dua Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 12/11/2024

Kapolresta Balikpapan Pimpin Pengungkapan Kasus Perjudian Sabung Ayam di Manggar. (Desy/KoranKaltim)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.