Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi di Jalan Kenangan Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Saat itu seorang warga mengendarai motor Honda Beat Nopol KT 3357 BAL warna silver dari rumahnya datang ke warung gorengan milik anaknya di kawasan tersebut dan langsung masuk ke warung sementara motor tidak terkunci stang.
Kurang lebih 15 menit ditinggal, saat keluar warung si pemilik motor kaget karena motornya sudah tak lagi terparkir di tempat semula. Merasa motornya dicuri orang, warga tersebut langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.
"Setelah kami terima laporan, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta petunjuk di lapangan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Korankaltim.com Kamis (7/11/2024) hari ini.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengetahui identitas pelaku curanmor yaitu Johansyah, pria berusia 42 tahun yang merupakan residivis yang Selasa (5/11/2024) dua hari lalu sekitar pukul 15.00 WITA sudah diamankan Polsek Sungai Pinang terkait perkara curanmor.
"Kami langsung koordinasi ke Polsek Sungai Pinang untuk melakukan interogasi pelaku yang sedang kami cari karena ternyata sudah ditangkap dan ditahan disana," papar Satria.
Dari keterangan Johansyah diketahui dirinya beraksi melakukan pencurian motor bersama temannya bernama Hermanto, pria berusia 40 tahun yang tinggal di Jalan Merdeka III Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang.
"Hermanto langsung kami amankan di rumahnya dan saat diinterogasi dia mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor bersama Johansyah," ucapnya.
Sebelum mencuri, Johansyah berangkat naik motor dari rumahnya bersama Hermanto ke tempat kejadian perkara (TKP) dimana motor yang jadi target berada. "Saat disana mereka melihat ada sepeda motor terparkir, melihat ada kesempatan Johansyah langsung beraksi, sedangkan Hermanto melihat situasi sekeliling. Setelah memastikan aman keduanya langsung membawa kabur motor tersebut," papar Satria.
"Motornya didorong menggunakan kendaraan mereka saat ke TKP, setelah itu dibawa ke rumah Johansyah, rencananya mau dijual dan hasilnya dibagi dua tetapi belum sempat dijual mereka berhasil kami tangkap,” kata Satria.
Barang bukti hasil kejahatan ditemukan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). "Sebelum mereka jual ternyata sepeda motornya itu dipinjamkan ke keluarga satu diantara pelaku tetapi keluarganya itu tidak tahu itu motor curian," ungkapnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan, dugaan adanya TKP lain. "Ini masih dikembangkan anggota lagi, dugaan adanya TKP lain," tutup Satria.
Editor: Aspian Nur