Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro mengatakan pengungkapan bermula dari, petugas yang mengamankan tersangka berinisial YP, yang sebelumnya telah dipantau kurang lebih satu bulan.
Sebelum diamankan, petugas dua hari mengikuti YP di Kukar hingga akhirnya diringkus di Kota Samarinda saat hendak mengambil barang haram itu di sebuah lokasi pencucian mobil Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu sekitar pukul 18.00 WITA sore hari.
"Kami amankan saat dia hendak mengambil barang dengan sistem jejak disebuah tempat pencucian mobil dan saat dibuka barang tersebut sabu seberat satu kilogram," ujar Tejo usai rilis pemusnahan barang bukti narkoba hari ini.
Dari pengakuannya, YP hanya disuruh mengambil barang, yang diletakkan di sebuah pencucian mobil dan nantinya akan diberikan upah. "Kalau berapa upahnya belum tahu, yang jelas dia bebas minta barang (sabu), karena kan dia pengguna juga," paparnya.
YP ternyata sudah lebih dari tiga kali mengambil barang ke Samarinda. “Rencananya akan diedarkan di kawasan Jonggon, Kukar dengan sasaran sopir-sopir truk hauling batu bara," ucap Tejo.
Setelah diinterogasi dari pengakuannya YP ia mengambil barang tersebut atas suruhan dari AM dan pengakuan AM, sabu tersebut milik MR yang ternyata kedua tersangka ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tenggarong.
"Pengakuan AM barang itu milik MR, AM hanya diminta untuk menyuruh YP mengambil barang di Samarinda. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Lapas Tenggarong," tutup Tejo
Dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut, lantaran transaksinya menggunakan sistem jejak.
Editor: Aspian Nur