Keduanya adalah Muhammad Rizaldi berusia 27 tahun dan Suardi berusia 41 tahun yang menurut penjelasan dari Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Ridwan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba mengenai keberadaan sebuah mobil merk Toyota Rush berwarna putih yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang dicurigai sedang berhenti di tepi jalan di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat.
"Petugas berhasil mengamankan dua tersangka dan dari dalam mobil tersebut ditemukan tiga paket sabu-sabu beserta alat hisap, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya." jelas Ridwan kepada Korankaltim.com Jumat (1/11/2024).
Kepada polisi para tersangka mengakui narkotika tersebut milik Rizaldi yang diperoleh dari Suardi untuk diserahkan kepada seseorang bernama “Keu” di Melak, Kutai Barat.
"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Kutai Barat bersama barang bukti, termasuk mobil Toyota Rush, timbangan digital, dan alat komunikasi yang diduga terkait dengan tindak pidana ini," ujar Ridwan lagi.
Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. Polres Kutai Barat memberikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam mengungkap kasus dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kubar.
"Saya mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkotika." pungkasnya.
Editor: Aspian Nur