Pria berusia 29 tahun itu diminta menaruh sabu digagang pintu tempat perawatan tubuh atau spa di sebuah hotel, namun tetap ketahuan oleh aparat kepolisian.
Cerita berawal saat Unyil pada Kamis (31/10/2024) dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WITA diminta mengantarkan sabu ke sebuah hotel di Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Warga Jalan Gerilya Gang Keluarga Sungai Pinang itu dijanjikan dapat upah oleh si pemilik. Sebagai kurir Unyil pun mengantar ke tempat tujuan dan setiba di hotel tersebut pria itu meletakkan sabu-sabu yang diselipkan dalam buku tabungan bank ke gagang pintu spa hotel.
Yang tak disadari Unyil, ternyata polisi sudah berada di tempat tersebut melakukan pengintaian. Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo kepada Korankaltim.com hari ini.
"Saat itu anggota sudah siaga, setelah dia selesai meletakkan barangnya langsung kami amankan. Awalnya dia kabur tetapi karena anggota berjaga akhirnya tidak bisa kemana-mana," jelas Bambang.
Unyil bersama dengan barang bukti sebungkus sabu seberat 5,17 gram bruto langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.
"Perannya hanya sebagai kurir saja, diperintahkan untuk mengantarkan pesanan dan nantinya akan diberikan upah sabu-sabu tetapi belum diberikan," ujarnya.
Mengenai orang yang memesang sabu tersebut ditegaskan Bambang bukan tamu hotel. Dari pengakuan Unyil dirinya hanya diperintahkan meletakkan di gagang pintu spa hotel saja dan nantinya akan diambil oleh seseorang.
"Bukan orang hotel yang pesan, orang luar, tetapi mereka kesepakatannya tempatnya disitu," sebut Bambang lagi.
Sementara orang yang meminta Unyil mengantar masih dilakukan pencarian. "Kalau identitas yang memerintahkan Unyil mengirim sabu sudah diketahui, berinisial KH tapi saat kami datangi ke rumahnya tidak ada," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur