Mereka adalah Jon Son, berusia 29 tahun warga Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Handoyo Eko yang usianya sama dengan Jon seta Budi, berusia 34 tahun, warga Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kasus berawal saat pemilik motor yang dicuri melapor kepada polisi pada Sabtu (12/10/2024) pagi dua pekan lalu sekitar pukul 06.20 WITA motor Honda CRF KT 3977 JJ warna hitam miliknya, yang terparkir di dekat sebuah pondok Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, tiba-tiba raib.
Si pemilik motor yang merupakan karyawan sebuah perusahaan sehari sebelumnya pada Jumat (11/10/2024) petang sekitar pukul 17.20 WITA berangkat bekerja dan memarkirkan kendaraannya di dekat pondok tersebut. Kemudian masuk ke lokasi kerja dengan menggunakan bus perusahaan tetapi keesokan pagi saat hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak ada diparkiran.
Laporan ke Polsek Palaran guna dilakukan proses lebih lanjut pun dilakukan. "Setelah kami terima laporan dari si pemilik motor, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari petunjuk pelaku curanmor itu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi Rabu (30/10/2024) hari ini.
Senin (28/10/2024) dua hari lalu, pemilik sepeda motor melihat ada postingan di market place media sosial Facebook sepeda motor persis miliknya hendak dijual.
“Dia lihat ada postingan di market place Facebook yang diposting akun bernama Jon Son dan langsung menghubungi pemilik akun untuk memastikan sepeda motor tersebut dengan tujuan ingin membeli, akhirnya mereka pun janjian di Jalan Suwandi, setelah bertemu si pemilik motor langsung mengecek nomor rangkanya, ternyata benar itu motor miliknya yang hilang," papar Zarma.
Si pemilik motor pun langsung menghubungi anggota Polsek Palaran dan melapor kalau motornya miliknya sudah ketemu. "Dia menghubungi kami dan anggota langsung menuju ke lokasi dimana si pemilik janjian dengan pelaku penadah sepeda motor. Disitu pelaku (Jon Son) langsung kami amankan, bersama barang bukti," sebutnya.
Jon Son pun langsung digelandang ke Polsek Palaran guna dilakukan interogasi dan dari pengakuannya diketahui sepeda motor tersebut ia beli dari seorang pria bernama Handoyo Sabtu (26/10/2024) akhir pekan lalu yang diposting di Facebook dengan harga Rp7,5 Juta.
"Pelaku sebenarnya tahu sepeda motornya itu tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraanya termasuk tidak ada nomor polisinya. Rencananya setelah dibeli mau dia jual lagi seharga Rp 8 juta, tetapi ternyata pemiliknya yang mendapati postingan itu," jelas Zarma.
Polisi langsung melakukan pengembangan terhadap Handoyo dan diamankan dirumahnya. "Dia mengaku telah menjual kepada pelaku pertama (Jon Son) yang sudah kami amankan, dengan mendapatkan keuntungan Rp3,5 juta, dari harga jual motor Rp7,5 juta tersebut," sebutnya.
Handoyo awalnya mendapatkan informasi adanya motor yang dijual murah di Facebook seharga Rp4 Juta dari temannya bernama Budi. Mereka berdua langsung membeli kepada pria bernama MH yang saat ini masih dalam pencarian.
"Mereka berdua langsung membeli ke MH, setelah itu mereka jual kembali, dengan harga Rp7,5 juta, uang hasil penjualan mereka bagi dua. Budi juga kami amankan setelah pengakuan dari Handoyo karena rumah mereka berdekatan saja," sambung Zarma.
Setelah mengamankan ketiga pelaku penadah sepeda motor hasil kejahatan, polisi saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pemetiknya, istilah untuk pelaku pertama pencurian sepeda motor.
"Mudahan dalam waktu dekat bisa kami amankan, karena identitasnya sudah diketahui. Sedangkan untuk tiga pelaku penadah ini bukan residivis, motifnya faktor ekonomi," tutup Zarma.
Editor: Aspian Nur