Ya, pemuda berusia 22 tahun itu antara sadar dan tidak terbangun dari tidur pulas ketika polisi menyambangi rumahnya di Kampung Padang, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bukan tanpa alasan aparat dari Polsek Samboja “bertamu” ke rumah MJ. Pasalnya, pemuda itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Semua berawal saat warga sekitar Kampung Padang melihat gelagat mencurigakan dari MJ yang setiap bersua orang selalu bersikap tak biasa dan hal itu berlangsung terus menerus.
Karena curiga dengan aktivitas juga gerak-gerik MJ itulah warga kemudian melapor ke Polsek Samboja yang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Saat didatangi di rumahnya, MJ sedang tertidur pulas dan terkejut karena dibangunkan petugas. Setelahnya, rumah MJ digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu seberat 13,15 gram.
“Saat kami lakukan penggeledahan, tersangka dalam keadaan tertidur di kamarnya. Kami temukan 37 poket sabu dengan berat sekitar 13,15 gram yang disimpan dalam tas kulit berwarna coklat,” jelas Kapolsek Samboja Iptu Sarlendra Satria Yudha kepada Korankaltim.com Jumat (18/10/2024).
Saat dibawa ke Polsek Samboja untuk diamankan warga sekitar terlihat bernapas lega dan mereka bersyukur karena MJ akhirnya ditangkap. Selain sabu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sedotan plastic dan beberapa kemasan plastik klip yang diduga digunakan menaruh narkotika. “Tersangka sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” sebut Sarlendra.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur