Pasalnya, mereka mengetahui ada seorang pria yang berbelanja menggunakan uang palsu alias upal pecahan Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu yang mana beberapa pedagang sudah menerima karena tak mengetahui kalau itu adalah upal. Karena merasa resah itulah pada pemilik warung kelontong pun melapor ke aparat berwenang yang langsung ditindaklanjuti dengan sebelumnya dilakukan penyelidikan da mengumpulkan keterangan saksi serta petunjuk mengenai pria tersebut.
Hasilnya, pria bernama Iwan yang berusia 47 tahun diringkus jajaran Tim Thor Polsek Samarinda Ulu saat berada di sebuah warung makan Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Jumat (11/10/2024) malam pekan lalu sekitar pukul 23.30 WITA atau sehari setelah polisi mendapatkan laporan dari pedagang. Bersama Iwan diamankan pula barang bukti upal sebesar Rp5.850.00 pecahan 100 ribu dan 50 ribu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (17/10/2024) di Aula Lantai II Wira Pratama Mapolresta Samarinda menjelaskan hal tersebut.
"Awalnya laporan masyarakat (pemilik warung), ada seseorang yang melakukan transaksi menggunakan upal, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar Ary.
Saat itu Iwan diamankan bersama dengan barang bukti 43 lembar pecahan 100 ribu di dalam dompetnya. "Setelah dilakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di kawasan Sungai Siring, didapati kembali barang bukti berupa 3 lembar upal pecahan 100 ribu, 15 lembar upal pecahan 50 ribu, kertas HVS, printer, penggaris, alat pemotong serta lainnya," jelas Ary lagi.
Iwan sendiri berstatus seorang residivis terkait kasus yang sama pada tahun 2020 silam dan divonis 1 tahun 3 bulan. "Keluar dari penjara dia melakukan aksi kejahatan curanmor di tahun 2021 dan dihukum 1 tahun 7 bulan," sebutnya.
Motif Iwan melakukan aksi kejahatan itu dari pengakuannya hanya untuk memenuhi keperluan sehari-hari yakni membeli makan, bensin dan rokok.
"Uangnya digunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-harinya, kalau uangnya sudah habis baru dia cetak lagi, sasarannya warung-warung kelontong di tempat dia tinggal, kerjanya sendirian saja," tutup Ary.
Sementara Iwan mengaku belajar mencetak upal tersebut dari temannya saat berada di dalam penjara. "Saya belajar dari teman saat dipenjara, modalnya printer sama kertas HVS biasa saja. Selama ini tidak pernah ketahuan, sudah sekitar satu setengah bulanan," ujar Iwan.
Motif melakukan aksinya itu Iwan mengaku hanya untuk memenuhi keperluan sehari-harinya, seperti bensin, rokok dan makan.
"Saya gunakan sehari-hari saja, tidak untuk dijual, kalau uang saya habis ya cetak lagi, begitu saja. Saya hanya cetak pecahan 100 ribu dan 50 ribu saja," paparnya.
Editor: Aspian Nur