Kejadian bermula pada Selasa (10/9/2024) di jalan KS Tubun Gang 7 Kelurahan Jawa, Kelacamatan Samarinda Ulu, sejoli tersebut mendatangi kediaman korban untuk meminjam motor Yamaha Jupiter Z KT 5892 NK dengan dalih pergi membeli handphone.
Namun, hingga tiga pekan kemudian, motor korban tak kunjung dikembalikan. Alwi kemudian melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
"Setelah kami terima laporan dari korban, anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta petunjuk di TKP," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, Jumat (4/10/2024).
Hingga akhirnya pada Rabu (2/10/2024) sekira pukul 23.30 WITA, polisi meringkus keduanya di Jl Sentosa Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. "Kedua pelaku berhasil diamankan, setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya," ujarnya.
Saat dilakukan interogasi keduanya mengakui perbuatannya, telah menggelapkan atau membawa kabur motor milik kerabatnya tersebut. "Sepeda motor yang mereka bawa telah digadai dengan harga Rp 1 juta kepada orang tak dikenal," sebutnya.
Mereka mengaku uang hasil gadai itu untuk biaya kehidupan sehari-hari. "Jadi, perempuan tidak bekerja, sedangkan laki-lakinya kerja sebagai tukang," terangnya.
Adapun motor yang digadai tersebut masih ditelusuri aparat kepolisian. "Barang bukti masih kami cari, dan kami hanya amankan berupa BPKB sepeda motor," pungkasnya.
Editor: Supiansyah