Pemuda 21 tahun itu diringkus Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda di tepi jalan Jumat (27/9/2024) dini hari lalu sekitar pukul 01.15 WITA setelah sebelumnya Tim Hyena melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Jalan HM Basou Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat itu polisi mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat KT 3404 CAU warna hitam yang belakangan diketahui adalah Sabri. Atas kecurigaan itu tim Hyena pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sabri dan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan kemasan obat Paracetamol yang ternyata berisi empat butir pil ekstasi warna coklat seberat 1,00 gram netto yang digenggam pemuda tersebut.
Sabri bersama barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku saat diamankan itu, gerak geriknya mencurigakan, saat digeledah ternyata benar, dia bawa ekstasi, disimpan dalam bungkus obat Paracetamol," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Minggu (29/9/2024) hari ini.
Sabri saat itu hendak melakukan transaksi tetapi sebelum terjadi dan petugas di lapangan langsung membekuk dirinya. "Dia mau transaksi tetapi diamankan duluan sama anggota," katanya.
Pengakuan Sabri barang haram itu dibelinya dari seseorang yang tak dikenal. "Pengakuannya tidak kenal, jadi hanya membeli saja, rencana mau dijual kembali dengan harga Rp500 Ribu sampai Rp600 Ribu per butir," papar Bambang.
Editor: Aspian Nur