Bagaimana tidak, pemuda 24 tahun itu nekat merusak fasilitas sebuah bank dengan alasan ingin mengambil uangnya sebesar Rp100 Juta padahal AR tak ada menyimpang uang di bank tersebut, apalagi dengan jumlah sebesar itu. Tak ayal, AR harus berurusan dengan hukum dan masuk penjara akibat aksinya itu.
peristiwa ini terjadi Kamis (26/9/2024) dua hari lalu. Saat itu AR dengan kondisi mabuk datang ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI di Handil, Kelurahan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. AR datang dengan niat ingin mengambil uang tunai sebesar Rp100 Juta dan petugas pun menanyakan beberapa kelengkapan seperti KTP dan buku Tabungan namun dijawab AR kalau dirinya tak membawa kelengkapan tersebut.
Sekuriti yang berjaga lalu mengarahkan AR untuk kembali ke rumah melengkapi syarat pengambilan uang, tetapi bukannya mengambil KTP dan buku Tabungan, AR justru mengeluarkan senjata tajam berupa parang yang ternyata dibawanya dan langsung merusak fasilitas kantor bank seperti termasuk tiga mesin ATM.
Beberapa orang yang berada di dalam bank dan warga sekitar yang melihat kejadian itu berteriak histeris karena AR semakin membabi buta menghancurkan fasilitas lainnya.
“Pihak bank langsung menghubungi kami dan saat kami melakukan pengamanan di dalam kantor dia bersikeras memecahkan pintu utama dengan parang ukuran 73 sentimeter,” jelas Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik I Prasetyo kepada Korankaltim.com Sabtu (28/9/2024).
Kondisi AR menurut Dedik memang sedang mabuk lem. “Kami juga menemukan obat batuk sachet diduga sebagai campuran minuman oplosan,” ungkap Dedik.
Saat ini pelaku sudah mendekap di sel Mapolsek Muara Jawa, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 335 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun1951.
Editor: Aspian Nur