Wanita 27 tahun itu ditangkap saat petugas sedang melakukan penyelidikan terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kerap dijadikan tempat transaksi.
Saat itu Vera sedang berdiri di depan salah satu kamar indekos dan langsung digeledah sampai akhirnya polisi menemukan satu poket sabu-sabu dengan berat 1,28 gram bruto dari kantong celananya.
Vera mengaku masih ada barang haram tersebut disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Wahid Hasyim Gang Kampus Biru, Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara satu poket seberat 0,80 gram bruto dan ditemukan di dalam lemari pakaian.
"Awalnya ada informasi di TKP ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian anggota melakukan penyelidikan, ternyata benar, kami amankan seorang wanita bersama barang bukti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Sabtu (28/9/2024) hari ini.
"Dia kami pancing, anggota berpura-pura untuk membeli barangnya (sabu), setelah janjian dan menentukan tempat, disitu langsung diamankan anggota," ucap Bambang lagi.
Vera mengaku baru tiga bulan jadi penjual narkotika jenis sabu.
"Ngakunya baru tidak bulanan ini, kalau ada yang mau beli janjian disuatu tempat, harganya tergantung pesanan pembeli misalnya satu gram sekitar Rp1 Jutaan," paparnya.
Asal sabu itu sendiri masih diselidiki polisi karena keterangan dari Vera selalu berubah-ubah. "Masih kami dalami lagi keterangannya, karena dia belum mau bicara, omongannya berubah-ubah," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur