S menyembunyikan bisnis terlarangnya dengan menjadikan warung kelontong yang dijadikan lokasi berdagang sehari-hari untuk berjualan narkotika jenis sabu. Warung kelontong itu berada di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut.
Kedok warung dijadikan lokasi bisnis sabu itu terungkap setelah polisi dari Polsek Kembang Janggut menerima laporan dari warga setempat yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan pada malam hari.
“Ketika kami menerima laporan, kami mengerahkan salah satu anggota untuk melakukan penyelidikan dan benar disana sering terjadi transasksi narkotika,” ungkap Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito kepada Korankaltim.com Jumat (27/9/2024).
Rabu (25/9/2024) dua hari lalu polisi mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan diwarung milik S. benar saja, ditemukan 14 poket narkoba jenis sabu-sabu, tiga diantaranya ia sembunyikan didalam bungkus permen karet jenis xyliton.
“Total berat kotor sabu-sabu berhasil kami amankan 5,22 gram bersama uang tunai Rp400 ribu hasil menjual sabu,” ujar Pujito.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pujito mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dalam keadaan apapun, komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika akan terus dilakukan.
“Kami imbau masyarakat apabila mengetahui dan melihat aktivitas pengedaran narkotika segera laporkan ke Polsek Kembang Janggut,” tegas Pujito.
Editor: Aspian Nur