Saat itu Tim Srigala Utara mendapatkan informasi di sekitaran Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Jalan DI Pandjaitan Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang bakal dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu pun pukul 16.00 WITA sore hari petugas mendapati seorang laki-laki yang dengan gerak gerik mencurigakan kemudian, tim pun langsung mengamankan pria yang mengaku bernama Syarifuddin.
Saat itu Syarifuddin terlihat meletakan sebuah plastik warna hitam dan saat dicek ternyata berisi satu bungkus sabu-sabu dalam plastik bening seberat 1,96 gram bruto.
Interogasi awal dilakukan dan diketahui kakek paruh baya itu masih menyimpan barang haram tersebut di kediamannya di Jalan Sukorejo RT 039 Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara.
Setibanya dirumah Syarifuddin, anggota melakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan sebuah tas belanja warna hijau tergantung dibelakang pintu, berisi tujuh bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 4,00 gram bruto, 4,57 gram bruto, 15,35 gram bruto, 50,37 gram bruto, 52,70 gram bruto, 54,04 gram bruto, dengan berat total 182,99 gram bruto, termasuk barang bukti lain berupa lima butir pil ekstasi, lima bundel plastik klip, dan tiga timbangan digital.
"Jadi dari pelaku ini kami amankan ratusan gram sabu sama lima butir ekstasi dan barang bukti lainnya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi Selasa (24/9/2024) hari ini.
Saat diamankan pertama kali Syarifuddin hendak melakukan transaksi dengan sistem jejak. "Dia mau transaksi sistem jejak, tetapi diamankan lebih dulu sama anggota," jelasnya.
Syarifuddin diketahui sudah sejak setahun belakangan menjalankan bisnis haramnya tersebut. "Perannya jualan dan sudah sejak satu tahunan ini. Kalau asal barangnya masih kami dalami lagi, karena ini masih proses pemeriksaan," tutup Rahmat.
Editor: Aspian Nur