Adalah Andi Sabri alias Ambo yang melakukan hal itu pada Rabu (11/9/2024) pekan lalu di Jalan Lambung Mangkurat Gang 14 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir.
Awalnya sekitar pukul 07.00 WITA ibu kandung korban ingin mengantarkan cucunya ke sekolah, tetapi saat akan berangkat ternyata sepeda motor Honda Scoopy KT 6186 S warna hitam, tidak ada di parkiran.
Si ibu pun memberitahu kepada anaknya dan menjelaskan kalau sepeda motornya tidak ada. Si anak langsung mengecek, kemudian menanyakan kepada orang di rumahnya, tetapi tidak ada yang menggunakan. Ia pun berinisiatif mencari disekitar tempat tinggalnya, tetapi tak juga ketemu.
Su anak pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta petunjuk di lokasi kejadian," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Senin (23/9/2024) hari ini.
Jumat (20/9/2024) pekan lalu Tim Elang, julukan Polsek Samarinda Kota, akhirnya mendapatkan petunjuk terkait dengan identitas pelaku dari rekaman CCTV yang ditemukan di sekitar lokasi tempat tinggal si pemilik motor.
"Kami langsung memperlihatkan ke pemilik motor apakah kenal dengan pelaku, ternyata itu ayah tirinya sendiri tapi sudah lama tidak tinggal dengan dia sejak tahun 2018 karena ayah tirinya itu menjalani hukuman di rutan, dan baru keluar tahun 2023 lalu," papar Satria. "Saat keluar penjara itu pelaku memang sempat datang ke rumahnya dan menginap," sambungnya.
Setelah mengetahui identitas pelaku yaitu Andi Sabri alias Ambo, akhirnya dilakukan penyelidikan. Minggu (22/9/2024) kemarin sekitar pukul 15.35 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang, kakek 61 tahun pun berhasil 'dicakar' Tim Elang, bersama dengan barang bukti. "Pelaku berhasil kami amankan bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya," imbuhnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Ambo mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik anak tirinya tersebut dengan cara menggunakan kunci duplikat, yang memang sebelumnya sudah dibuat.
"Jadi dia datang ke rumah anak tirinya menggunakan jasa ojol dan berhenti di depan gang rumah kemudian masuk dengan jalan kaki, saat tiba langsung membawa sepeda motor yang dikunci stang tersebut," papar Satria.
Sepeda motor langsung dibawa pelaku ke tempat ia tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin, tetapi saat itu pelaku berpindah-pindah tempat. "Alasan dia mengambil motor karena sakit hati dengan anak dan istrinya tidak diberikan uang hasil penjualan tanah milik suami dari korban, makanya muncul niat pelaku melakukan itu," sebutnya.
Rencana sepeda motor itu hendak digadaikan Ambo dan sudah sempat berkeliling mencari orang yang mau. "Tapi sebelum dapat orang yang mau menerima gadai motor itu dia sudah diamankan. Pelaku ini mantan narapidana, dia pernah ditahan di rutan karena kasus narkoba, divonis 6 tahun 3 bulan," tutup Satria.
Editor: Aspian Nur