Tak disangka, ternyata isi kotak misterius itu adalah narkotika jenis sabu setelah dibuka oleh Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara yang melakukan penggeledahan di rumah pria berusia 30 itu di Dusun Karya Indah, Desa Mekar Jaya.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat MA sering melakukan transaksi malam hari dengan gerak gerik mencurigakan,” ucap Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam kepada Korankaltim.com Senin (9/9/2024).
Saat mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus MA di rumahnya dan diketahui kalau pemuda itu adalah pengedar sabu.
“MA menyembunyikan narkotika tersebut dikotak plastik warna hitam, didalamnya kami menemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 11,40 gram dan uang tunai Rp2,5 Juta,” ungkap Aksarudin.
Saat ini MA sudah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan, jika dilihat ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, agar generasi penerus tidak terpengaruh oleh narkotika,” tutup Aksarudin.
Editor: Aspian Nur