Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menerangkan, aksi pencurian tersebut dilakukan pria berinisial MR. Ia terpergok warga saat mencuri di salah satu rumah warga dengan membawa tabung LPG.
Melihat kejadian itu sontak warga pun langsung mengamankannya. Meski sempat berdalih, warga tetap mengamankan MR dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan Utara.
"Setelah tiba di tempat kejadian petugas langsung memeriksa terduga pelaku didapati sebuah senjata tajam jenis badik tersimpan di tas selempang yang digunakan pelaku," kata Kapolsek Balikpapan Utara, Rabu (4/9/2024).
Video penangkapan MR pun sempat ramai di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, MR sempat berdalih bahwa rekannya lah yang melakukan aksi pencurian dengan membawa satu unit televisi.
Meski demikian, polisi pun tetap membawa MR ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Mengingat juga, petugas menemukan sajam dari dalam tas MR.
"Sajam ini jenis badik ini lengkap dengan sarungnya yang dibungkus menggunakan isolasi bewarna hitam," ujarnya.
Saat ini lanjut Kapolsek, pelaku MR telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara. Polisi menjerat MR dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Polisi juga hingga kini masih mendalami keterangan MR terkait rekannya yang diduga berhasil melarikan diri saat diamankan oleh warga.
Editor: Supiansyah