Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari 19 perkara tindak pidana narkotika yang terjadi selama 3 bulan terakhir, sejak Mei sampai Juli.
"Dari kasus ini kami mengamankan 25 tersangka dan memusnahkan 48,34 gram sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto kepada Korankaltim.com disela pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan satu persatu barang bukti ke dalam blender yang telah diisi larutan air garam. Selanjutnya air campuran sabu tersebut diblender disaksikan para pelaku dan kuasa hukum mereka.
Pemusnahan ini dilakukan hasil dari pengungkapan perkara yang dilakukan Polres Berau bersama jajaran Polsek. “Kegiatan hari ini bukan hanya Polres, tapi juga pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh seluruh Polsek Berau selama 3 bulan terakhir,” sebut Agus lagi.
Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dengan langkah ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika dan menghalangi penyebaran barang haram di tengah masyarakat
Proses pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dan berbagai instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba. "Upaya ini juga sejalan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi seluruh masyarakat," tutup Agus.
Editor: Aspian Nur