Perbuatanya tersebut dilakukan Selasa (23/7/2024) lalu sekitar pukul 11.20 WITA, yang mana si keponakan masih gadis berusia 20 tahun tertidur tapi tiba-tiba pelaku sudah berada diatas tubuhnya dan menggesekkan kemaluannya ke paha korban.
Merasa ada yang aneh korban terbangun dan sontak membuatnya terkejut karena sang paman sudah berada diatas tubuhnya. Si keponakan berusaha untuk menghindari pelaku, dengan berlari keluar dari kamar dalam kondisi syok.
Saat kejadian tersebut orangtua korban tidak berada di rumah, dan korban langsung menyuruh pelaku untuk keluar, karena jika tidak akan berteriak dan pelaku pun langsung pergi. "Korban dan pelaku ini hubungannya bisa dibilang paman dan keponakan, karena ibu korban dan istri pelaku saudara kandung. Selain itu, mereka juga tinggal berdekatan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani saat dikonfirmasi Minggu (25/8/2024) hari ini.
Sejak kecil hingga korban besar pelaku tersebut kerap mencium pipi, dengan dalih memberikan kasih sayang. "Memang sering mencium pipi, dan masih dianggap biasa, seperti paman dan keponakan, tetapi perbuatannya yang itu sudah dianggap keterlaluan, makanya dilaporkan korban," ujar Bitab lagi.
Setelah menerima laporan tersebut opsnal Polsek Samarinda Seberang pun melakukan penyelidikan, terkait dengan dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku tersebut.
Setelah beberapa lama penyelidikan dilakukan dan cukup bukti akhirnya pada Rabu (21/8/2024) lalu pelaku pun diamankan. "Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan beralasan hanya ingin memberikan kasih sayang kepada keponakannya," tutup Bitab.
Atas perbuatannya itu pelaku pun dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dalam rumusan pasal 6 a UU No.12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual subsider pasal 290 KUHP.
Editor: Aspian Nur