Wanita berusia 31 tahun yang akrab dipanggil Mama Jagat itu pun akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian bahkan terancam masuk penjara karena persoalan menagih uang sewaan rumah kontrakan tersebut.
Ceritanya, Selasa (20/8/2024) sore lalu sekitar pukul 14.45 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Alimuddin Gang Darma Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Mama Jagat mendatangi seorang wanita yang mengontrak rumah di tempat tersebut dan datang bukan dengan suasana hati damai melainkan penuh emosi.
Pasalnya, sebelum datang ke rumah kontrakan itu Mama Jagat saling singgung lewat aplikasi pesan WhatsApp dengan pengontrak rumah terkait uang sewa rumah. Begitu datang dan bertemu dengan si pengontrak rumah, Mama Jagat diduga langsung melakukan penganiayaan.
Wanita tersebut memukul dengan tangan kosong dibagian wajah korban dua kali kemudian mencakar serta menjambak rambut membuat korban luka cakar dileher dan lebam ditubuh.
Tak terima dengan perbuatan Mama Jagat, wanita pengontrak rumah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi serta hasil visum," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Kamis (22/8/2024) hari ini.
Malam harinya sekitar pukul 23.33 WITA Mama Jagat diamankan di Jalan Sultan Alimuddin Gang Beringin 2 Kelurahan Selili Kecamatan Sambutan dan wanita itu mengakui perbuatannya.
"Pengakuannya awalnya mereka sindir-sindiran dan hal itu membuat pelaku kesal makanya melakukan penganiyaan," ujar Satria lagi.
Diungkapkan Satria kalau Mama Jagat itu hanya dikuasakan oleh pemilik rumah sewaan untuk menagih uang kontrakan tersebut.
"Tapi dia menagih dengan arogan, seolah-olah pemilik kontrakan padahal hanya disuruh untuk menagih saja," tutup Satria.
Editor: Aspian Nur