Perbuatan pria berusia 31 tahun itu terungkap Selasa (13/8/2024) dua hari lalu saat ibu kandungnya didatangi oleh Bhabinkamtibmas memberitahu kalau putri tercintanya tidak berani pulang ke rumah setelah pelajaran di sekola selesai.
Naluri tinggi sang ibu membuatnya mendatangi si anak ke sekolah dan akhirnya dari teman putrinya itu diketahui kalau alasan tak mau pulang karena takut disetubuhi ayah tirinya.
Mendengar itu si ibu pun langsung terkejut namun berusaha tenang dan menanyakan lebih dalam sampai akhirnya sang putri mengaku sudah disetubuhi ayah tirinya sejak duduk di kelas lima SD.
Mendengar pengakuan sang anak sang ibu benar-benar terkejut dan langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut.
"Kami terima laporan terkait dugaan persetubuhan anak dibawah umur, anggota langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyadi saat dikonfirmasi Kamis (15/8/2024) hari ini.
Dari hasil penyelidikan, berdasarkan bukti hasil visum serta keterangan saksi-saksi, Rabu (14/8/2024) kemarin sekitar pukul 14.30 WITA, si ayah tiri berhasil diamankan di kediamannya kawasan Kecamatan Loa Janan Ilir. "Setelah cukup bukti berupa hasil visum, pelaku langsung kami amankan di rumahnya," sebut Bitab.
Dan hasil interogasi yang dilakukan kepada pria tersebut, perbuatan bejatnya dilakukan sejak si anak tiri berusia 11 tahun dan masih kelas 5 SD.
"Dia melakukan itu saat ibu korban tidak ada di rumah karena bekerja dan saat anak tirinya itu pulang dari sekolah. Pelaku ini kesehariannya petugas kebersihan, jadi bekerja malam makanya bisa leluasa melakukan perbuatannya tersebut," paparnya.
Bitab mengakui kalau pria tersebut melakukannya dibawah ancaman juga iming-iming dibelikan ponsel. "Diancam juga diimingi beli handphone, handphonenya sudah dibelikan," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan perkara tindak Pidana Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat(1) jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan bui.
Editor: Aspian Nur