Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 25 poket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat total 218,91 gram bruto, yang ditemukan di dalam kamar pelaku bersama lainnya yakni timbangan digital, satu buah alat pres, serta tiga unit ponsel.
Saat dilakukan penggrebekan dan ditemukan barang bukti kristal putih tersebut, Agus tak bisa mengelak dan mengaku itu adalah miliknya, yang dipesan dari seseorang berinisial AH alias Once.
"Kami amankan pelaku bersama dengan barang bukti ratusan gram sabu, sebanyak 25 poket, yang akan dijual oleh pelaku," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Jumat (9/8/2024) hari ini.
"Dari hasil interogasi kami, Agus memesan barang dari pelaku berinisial AH dan saat ini masih dilakukan pencarian anggota dilapangan," sambungnya.
Terkait dengan peran dari tersangka, dari pengakuannya barang haram itu hendak dijual kembali ke pada para pelanggannya. "Perannya penjual, dan sudah sekitar lima bulan belakangan terkahir, dia mengedarkan sabu-sabu, dengan harga bervariasi sesuai dengan pesanan," ujar Bambang lagi.
Agus sudah menjalankan bisnis haramnya itu kurang lebih enam bulan terakhir. "Sekitar setengah tahunan ini dan ini masih kami dalami lagi terkait dengan dugaan adanya jaringan pelaku tersebut," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur