Pengungkapan tersebut bermula dari anggota yang berhasil meringkus seorang wanita bernama Sulimi alias Mami (50), di kediamannya di Jl Cendana Gang 11 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (23/7/2024) pukul 17.00 WITA.
Dari penangkapan Mami, petugas menemukan petunjuk dari WhatsApp antara Mami dan Anifatu alias Vava. Atas petunjuk tersebut, anggota langsung melakukan penelusuran ke kediaman Vava di Jl Merdeka 5 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Setibanya pelaku Vava diamankan bersama dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 44,58 gram bruto, termasuk satu unit ponsel.
"Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan ini sisa, yang diambil oleh Mami dan Vava di parkiran Bandara Sepinggan Balikpapan yang diberikan oleh seorang pria berinisial KC yang masih kami cari," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Jumat (2/8/2024).
Sementara barang haram tersebut sebelum memang telah dipesan oleh napi berinisial MN yang berada di Lapas Balikpapan. MN tak lain ialah suami dari Vava.
"Itu dibeli MN seharga Rp900 ribu untuk satu gramnya, yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp1,2 juta," katanya.
"Sehingga istri MN ini mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu per gram sedangkan Mami diberikan upah Rp 1 juta dari Vava. Jadi, sabu yang diamankan itu sisanya saja, karena lainnya sudah terjual,"sambungnya.
Ditanya terkait dengan peran masing-masing pelaku, untuk MN tentunya sebagai pemesan barang sekaligus yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Balikpapan dibantu dengan istrinya.
"Kalau Mami yang menemani Vava ke bandara Balikpapan untuk mengambil barang, dari KC (DPO), sedangkan Vava ya sama seperti MN pemilik, dan penjual bersama dengan suaminya," terangnya.
Sementara terkait asal barang haram tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman. "Kami masih dalami, karena napi yang di Lapas itu belum dimintai keterangan," pungkasnya.
Editor: Supiansyah