Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya menerangkan dua pengedar ekstasi yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial RH (26) dan AA (39). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RH. Berbekal dari laporan masyarakat pada Sabtu (20/7/2024) lalu mengenai dugaan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di kawasan Sempaja. Sehari kemudian, petugas pun melakukan undercover buy ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap RH.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan 14 butir pil ekstasi bewarna hijau.
"Selain itu kami juga menyita satu unit handphone merk Infinix warna biru," kata Kompol Rhezky Satya, Jumat (2/8/2024).
Kepada polisi, RH kemudian mengakui barang haram tersebut miliknya yang hendak diedarkan di Samarinda. Ia juga mengaku bahwa belasan pil ekstasi tersebut didapatkan dari rekannya berinisial AA yang juga tinggal di Samarinda.
Berbekal dari keterangan RH, Polisi pun melakukan pengembangan dan segera menuju lokasi yang disebutkan RH yakni di kawasan Jl Juanda VII, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Tiba di lokasi yang disebutkan RH, polisi kemudian mendapati seorang pria dengan gerak yang mencurigakan di depan teras salah satu rumah seperti sedang menunggu kedatangan seseorang.
Polisi kemudian mendekat dan langsung mengamankan AA. Dengan ciri dan keterangan yang didapat dari RH, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap AA dan didapati dari genggaman tangan AA satu bungkusan plastik klip bening yang berisi 10 butir pil ekstasi.
Kepada polisi, AA pun mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari pria berinisial RO yang rencananya hendak diedarkan di kawasan Samarinda Ulu.
"Kemudian petugas berusaha melakukan pencarian terhadap RO, namun tidak diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran oleh petugas," pungkasnya.
Saat ini RH dan AA pun telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Supiansyah