Adalah BS, pria berusia 54 tahun yang diamankan jajaran Polres Berau usai melakukan dugaan tindak pidana penipuan setelah mendapat laporan dari NR, warga Kelurahan Sambaliung.
NR yang berusia 43 tahun merasa ditipu oleh BS hingga kehilangan uang lebih seratus juta tersebut menurut penjelasan Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, BS bekerja sama dengan temannya ET yang mengaku punya kenalan Polri aktif berpangkat Inspektur Jendral Polisi (Irjenpol) Bintang Dua, menjabat sebagai Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) di Mabes Polri yang nantinya dapat meluluskan keponakan NR untuk masuk Bintara Polri tanpa melewati tahapan ujian atau tes.
BS awalnya hanya meminta keponakan NR untuk mendaftar secara online melalui website penerimaan.polri.go.id dan tidak melalui verifikasi panitia penerimaan Polres Berau atau Polda Kaltim. Agar lebih meyakinkan, BS mengajak keponakan NR untuk melakukan cek tes kesehatan di sebuah klinik yang ada di Berau.
"Sebelumnya NR dengan pelaku sudah saling kenal sekitar 4 tahun dan awal tahun 2024 BS mengenalkan ET sebagai Pimpinana Pers Jurnal Investigasi Mabes yang ada di Jakarta yang juga anggota Polri aktif berpangkat Inspektur Jendral Polisi Bintang Dua," papar Steyven.
BS menjelaskan kepada NR kalau ET yang dikenalkan tersebut mendapatkan jatah lima orang untuk calon siswa Bintara Polri di Kaltim, tiga dari Berau sebanyak, satu dari Bontang dan Balikpapan satu orang.
Dengan tipu muslihat dan bujuk rayunya, BS menyakinkan NR dan menjamin keponakannya itu pasti masuk menjadi polisi tanpa melalui tes dengan syarat membayar sebesar Rp150 Juta secara bertahap.
"Jadi korban mengirimkan uang ke tersangka hingga total transfer mencapai Rp50 Juta dan sisanya akan dibayar setelah keponakannya diterima sebagai polisi," sebut Steyven.
Pembayaran tersebut mulai tanggal 17 Maret 2024 hingga 25 Mei 2024 dengan total transaksi sebanyak 11 kali. Hingga tanggal 5 Juli 2024 setelah pengumuman Calon Bintara Polri yang dilaksanakan di Polda Kaltim Balikpapan NR baru mengetahui kalau keponakannya tidak lulus bahkan tidak terdafar sebagai peserta rekrutmen calon siswa Bintara Polri Gelombang II tahun 2024.
NR pun langsung mengkonfirmasi ke BS namun pelaku membohongi NR dengan menyebut keponakannya akan masuk melaui jalur khusus Oktober 2024 mendatang serta kembali meminta uang tambahan sebesar Rp300 Juta yang mana sebelumnya disepakati sebesar Rp150 Juta.
"Merasa curiga, NR langsung melaporkan ke Polsek Sambaliung dan pelaku langsung diamankan, sementara ini masih didalami lagi kasus ini," tuturnya.
BS sudah diamankan Polres Berau dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan menyita beberapa barang bukti. “BS sudah kami amankan bersama barang bukti percakapan telepon, rekening koran, bukti transfer dan lainnya,” ucap Steyven.
Diketahui, uang hasil penipuan saat ini sudah habis digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Jumlah korban dan tersangka kemungkinan akan bertambah karena pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan korban dan tersangka baru lainnya. Karena proses yang terus berlanjut hingga terungkap seluruhnya,” sebutnya.
Steyven menghimbau kepada masyarakat Berau jika merasa atau mengetahui dan pernah berhubungan serta menjadi korban dari tersangka segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat. Hal ini tentunya dapat mempermudah pihaknya dalam melakukan pengungkapan tindak pidana penipuan ini.
“Tersangka penipuan dikenakan Pasal Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 Tahun,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur