Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto menerangkan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika dikawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan kelokasi yang dilaporkan. Disana, petugas kemudian mencurigai seorang pria dengan gerak mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial MA (30).
"Saat akan dihampiri petugas, MA ini justru menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Tidak lama, MA ini seperti membuang sesuatu dari tangannya ke dalam parit," kata Teguh, Rabu (24/7/2024).
Petugas yang curiga pun langsung meringkus MA. Sementara kotak kecil yang sempat dibuangnya pun dapat ditemukan petugas. Kotak tersebut telah diisolasi oleh pelaku, saat dibuka, rupanya benar didalam kotak tersebut ditemukan kristal bening yang disimpan lagi di dalam plastik klip bening.
"Tersangka ini mengakui bahwa bungkusan itu miliknya dan benar berisi narkotika jenis sabu-sabu yang baru saja dibeli nya dari seorang pria yang baru dikenalnya," ungkap Teguh.
Kepada polisi, Pelaku MA juga mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Sepaku Laut dengan harga yang bervariatif.
Saat ini lanjut Teguh, pelaku MA bersama barang bukti satu poket sabu-sabu tersebut telah diamankan petugas ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut termasuk menelusuri dari mana barang haram itu didapatkan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MA pun disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Supiansyah