Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo percobaan penyelundupan itu terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
"Kami dapat limpahan dari Lapas Narkotika, terkait percobaan penyelundupan sabu, sehingga petugas piket langsung menindaklanjuti perkara tersebut," tuturnya.
Penyelundupan itu digagalkan setelah sipir memeriksa barang titipan pengunjung yang diketahui bernama Anggi Prasetya alias Anggi (38), warga Anggana, Kutai Kartanegara.
"Saat itu langsung diperiksa secara seksama oleh dua petugas jaga, setelah diperiksa mendetail, ditemukan empat poket sabu seberat 14,62 gram bruto, di dalam jagung rebus yang memang sudah dimodifikasi," ungkapnya.
Kepada petugas, Anggi mengakui barang itu hendak ditujukan ke salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernisial RH alias RY (36). "Saat ditanya kepada WBP bersangkutan mengakui perbuatannya, dan telah menyuruh saudara Anggi untuk mengantarkan barang itu dengan menyimpan di dalam jagung rebus," terangnya.
Pelaku mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu ke dalam Lapas tersebut. "Yang pertama itu dia tidak tahu kalau ada sabunya, kedua ini baru diberitahu, jadi dia disuruh sama WBP untuk mengantarkan nanti diberikan upah. Sementara, untuk WBP sedang dilakukan pemeriksaan di lapas," sebutnya.
Selain kedua pelaku, polisi juga memburu seorang wanita berinisial NS. "Kalau perannya ya sebagai operator, yang menyimpan barang itu," pungkasnya.
Kalapas Kelas II A Narkotika Samarinda Hidayat mengatakan temuaan itu sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda.
"Saat ini untuk WBP sedang diperiksa oleh kepolisian, ya kami serahkan kepada mereka," katanya saat dikonfirmasi hari ini.
RY sendiri, kata Hidayat, telah mendekam di lapas itu sekitar setahun. "Untuk vonis sendiri delapan tahun enam bulan," singkatnya.
Editor: Supiansyah