Karena itulah, pria 28 tahun itu terancam kembali masuk penjara karena melakukan tindak penipuan dengan sasaran toko agen bahan pokok dan tak hanya satu tempat tapi ada 10 lokasi yang didatanginya untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Waliyudin, warga Jalan Ulin Gang Rumbia, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda melakukan penipuan kepada pemilik toko di 10 agen bahan sembako di Kota Tepian.
Toko sembako pertama yang ditipu pria tersebut adalah Toko Berkat Jaya di Jalan KH Samanhudi, Keluragan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang pada 13 Mei lalu. Sekitar pukul 17.00 WITA sore, Waliyudin beraksi di tempat tersebut dengan modus mencari calon pembeli dan menawarkan 30 dus minyak makan dengan harga murah.
Waliyudin berpura-pura menjadi agen sehingga terjadi kesepakatan harga. Selanjutnya Waliyudin “mengubah diri”, berperan sebagai pembeli minyak mendatangi Toko Berkat Jaya dan barangnya minta diantarkan ke toko di Pasar Rahmad Jalan Lambung Mangkurat. Saat terjadi kegiatan pemindahan barang dari mobil ke dalam toko, Waliyudin meminta sejumlah uang sesuai kesepakatan, setelah itu dirinya melarikan dengan mengendarai sepeda motor.
"Modusnya dari awal dia berperan sebagai agen, kemudian sebagai pembeli untuk melancarkan aksinya, setelah meminta uang terlebih dahulu, saat barang diantar, dan uang diterima, dia kabur naik motor," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi Selasa (9/7/2024) hari ini.
“Si pemilik toko mengalami kerugian Rp6,3 Juta, dan langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses lebih lanjut," sambungnya.
Pasca menerima laporan tersebut anggota opsnal Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Kamis (4/7/2024) pekan lalu di Jalan PM Noor Perum Bumi Sempaja sekitar pukul 11.00 WITA, Waliyudin berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jam tangan, tas serta dua buah faktur, termasuk petunjuk rekaman CCTV.
"Saat diinterogasi dia mengaku perbuatannya itu sudah dilakukan lebih dari sekali dan dari hasil penyelidikan ada 10 TKP di wilayah Samarinda, sasarannya toko agen sembako," papar Rahmat.
Uang hasil kejahatan digunakan Waliyudin untuk membeli sepeda motor, jam tangan, tas serta keperluan sehari-hari. "Pelaku ini residivis kasus yang sama, modusnya di berperan ganda, dengan memperdaya pemilik toko dan calon pembeli," tutup Rahmat.
Editor: Aspian Nur