Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi di kawasan Batu Arang.
Unit Opsnal Polsek Balikpapan Barat kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan. Disana polisi mendapati seorang pria berinisial MA yang tengah duduk santai di teras depan rumahnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, tim mendapati MA duduk diteras rumahnya. Personel kami kemudian mengintrogasi MA," kata Teguh kepada Korankaltim.com Jumat (5/7/2024).
Saat ditanyain, pria berusia 31 tahun itu justru menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Petugas pun dengan sigap langsung mengamankan MA dan melakukan pemeriksaan. "MA sempat mengelak saat ditanyai. Karena curiga kami langsung periksa dan menemukan satu poket barang bukti diduga narkotika," sebut Teguh lagi.
Sabu yang disita dari pria pengangguran ini disimpan didalam satu plastik bening dengan total berat 0,20 gram. Selain itu, polisi juga turut menyita satu pak plastik bening serta satu buah dompet bewarna coklat. "Satu pak plastik bening ini kami duga akan digunakan pelaku untuk menyimpan sabu-sabu yang akan dijual. Kami masih dalami lagi kasus peredaran dan peyalahgunaan narkoba ini," imbuhnya.
Saat ini MA bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Balikpapan Barat. Polisi hingga kini masih terus mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Editor: Aspian Nur