"Jadi, ada tiga pelaku yang kami amankan, mereka memilik peran masing-masing, yakni eksekutor (pemetik), mendorong motor menggunakan kendaraan (sarana), dan pengepul (penadah barang curian)," ungkapnya.
Ketiga pelaku yakni Edi Harianto (42) sebagai eksekutor, Dedi Sofyan (37) berperan joki motor serta mendorong motor curian, dan Ali Saputra (27) pengepul (penadah) barang curian untuk kemudian dijual kembali.
"Dari sindikat ini ada 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diungkap, empat TKP di Polsek Sungai Pinang, lainnya di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota, serta kawasan Kutai Kartanegara (Kukar)," sebutnya.
"Jadi dua pelaku ini residivis, baru keluar 2021, sedangkan yang berperan sebagai pengepul itu baru pertama kali," sambungnya.
Setelah berhasil melancarkan aksinya tersebut, sepeda motor dijual ke pengepul, dengan harga Rp3,5-5 juta, dan penadahnya menjual kembali ke kawasan Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan harga Rp6-8 juta.
"Rata-rata yang mereka curi itu Yamaha N-Max, karena memang banyak diminati. Sedangkan, pengepul ini membawa motor diangkut dengan mobil ke Kutim, itu sasarannya pekerja sawit," terangnya.
Modus pelaku sendiri mencari sepeda motor yang parkir, dan tidak dikunci stang. "Motornya mereka dorong, jadi tidak ada yang dirusak, dan mereka buat kunci baru, setelah itu dijual," bebernya.
Untuk alat transportasi yang mereka gunakan ada dua sepeda motor dan satu unit mobil. Sementara itu salah satu pelaku, Edi mengaku telah berhasil menggasak 13 sepeda motor di tahun 2024, dengan sasaran kendaraan roda dua merek Yamaha N-Max.
"Banyak yang cari N-Max, itu pesanan, pembelinya di Kutim, untuk digunakan ke kebun, dijual Rp3,5 juta ke penadahnya," katanya.
Ia pun berdalih perbuatan itu dilakukan lantaran sulit mencari pekerjaan, sehingga untuk memenuhi keperluan sehari-hari, dirinya mencuri sepeda motor.
"Terpaksa (mencuri), karena gak ada kerjaan, saya sudah berkeluarga, punya anak empat. Beraksinya sama teman satu sel, Dedi itu," singkatnya.
Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP bagi Edi dan Dedi, sedangkan Ali dikenakan pasal 480 KUHP, terkait penada, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumya, jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil ungkap sindikat curanmor, dengan mengamankan tiga pelaku, pada Selasa (4/6/2024) lalu di Kawasan Kukar, dengan lokasi berbeda.
Aksi ketiga pelaku ini terungkap setelah Polsek Sungai Pinang mendapatkan laporan dari warga, pada Rabu (29/5/2024) lalu sekitar pukul 02.00 WITA, telah raib di Jalan Pemuda IV, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat itu sepeda motor tidak terkunci stang, saat terparkir di teras rumah korban, mereka menggunakan sarana Suzuki Satria FU KT 3262 UO warna putih.
"Sasarannya itu memang yang tidak dikunci stang, dan tidak memang rumah tidak memiliki pagar, sehingga dengan mudah mereka beraksi," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo Kamis (6/6/2024) sebelumnya.
Editor: Maruly Z