Ya, berawal dari amukan seorang pria bernama Istiawan pada Sabtu (1/6/2024) siang lalu sekitar pukul 12.00 WITA, tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda, berhasil mengungkap kasus narkotika ini di Jalan Damanhuri Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya keributan di Jalan Damanhuri, anggota kami langsung menuju kesana dan menemukan pria bernama Istiawan berusia 35 tahun mengamuk tidak terkontrol jadi dia langsung diamankan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi Korankaltim.com Selasa (4/6/2024) hari ini.
"Saat kami lakukan penggeledahan, ternyata di dalam tas selempang yang dibawa Istiawan kami temukan satu poket sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto," kata Rahmat lagi.
Istiawan pun diinterogasi dan mengaku kalau barang tersebut didapat dari seseorang bernama Fera, wanita berusia 29 tahun yang jadi perantara. Dari Fera pula diketahui barang haram itu berasal dari Yayan Suharto, yang langsung ditindaklanjuti dengan mencari dan mengamankan Yayan. Petugas mendapatkan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 1,53 gram bruto dari pria 34 tahun itu dan dari keterangan Yayan terungkap lagi kalau barang itu diperoleh dari pria bernama Soli yang berusia 41 tahun.
"Ketiga pelaku lainnya ini diamankan tak jauh dari lokasi kejadian kawasan Mugirejo, jadi mereka masih pemain baru, karena baru satu bulan," ucap Rahmat lagi.
Mengenai asal sabu-sabu itu polisi masih melakukan pendalaman lantaran Soli mengaku barang diperoleh dengan sistem jejak. "Asal barangnya masih kami dalami lagi, karena memang terputus, Soli ini mendapatkan dengan sistem jejak," tutup Rahmat.
Editor: Aspian Nur