Rabu, 10/04/2024
Rabu, 10/04/2024
Pelaku yang diamankan polisi, pasca pertengkaran dengan saudaranya, yang menyebabkan korban mengalami luka. (Foto: Polsek Samarinda Ulu)
Rabu, 10/04/2024
Pelaku yang diamankan polisi, pasca pertengkaran dengan saudaranya, yang menyebabkan korban mengalami luka. (Foto: Polsek Samarinda Ulu)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Geovani (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ulahnya sendiri yang emosi hingga membanting meja makan dan pecahan kaca mengenai saudaranya. Kejadian ini bermula pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat itu, korban dan pelaku saling komunikasi, tetapi dalam pembicaraan keduanya, ada kata-kata korban yang membuat pelaku tersinggung, kemudian langsung membanting meja makan yang terbuat dari kaca, akibatnya pecahan beling mengenai paha korban.
Tak terima perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta bukti-bukti yang ada," ungkap Kapolresra Samarinda Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir saat dikonfirmasi Rabu (10/4/2024) hari ini.
Dan setelah cukup bukti berupa hasil visum, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku diamankan dikediamannya tersebut di Jalan Dr Sutomo.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah membanting meja kaca, hingga pecahan mengenai saudaranya, gara-gara tersinggung," tuturnya.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan.
"Karena akibat perbuatan pelaku ini, menyebabkan korban mengalami luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," pungkasnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.