Saat itu, korban dan pelaku saling komunikasi, tetapi dalam pembicaraan keduanya, ada kata-kata korban yang membuat pelaku tersinggung, kemudian langsung membanting meja makan yang terbuat dari kaca, akibatnya pecahan beling mengenai paha korban.
Tak terima perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta bukti-bukti yang ada," ungkap Kapolresra Samarinda Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir saat dikonfirmasi Rabu (10/4/2024) hari ini.
Dan setelah cukup bukti berupa hasil visum, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku diamankan dikediamannya tersebut di Jalan Dr Sutomo.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah membanting meja kaca, hingga pecahan mengenai saudaranya, gara-gara tersinggung," tuturnya.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 Ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan.
"Karena akibat perbuatan pelaku ini, menyebabkan korban mengalami luka, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," pungkasnya.
Editor: Maruly Z