Wanita yang bekerja sebagai tenaga medis di salah satu rumah sakit di Bontang ini ditangkap pada Sabtu (16/3/2024) pukul 23.30 WITA di tempat kerjanya sendiri.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, mengungkapkan, RAN mencuri iPhone 13 milik rekan kerjanya yang juga bekerja di rumah sakit yang sama.
Handphone (HP) tersebut diletakaan di atas meja komputer, karena sedang diisi daya. Namun saat korban selesai bekerja, HP itu tak ia temukan. Korban pun melapor ke polisi usai memeriksa beberapa kemungkinan dan menemukan bukti-bukti.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, tersangka MAR mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa ponsel tersebut bukan miliknya," ujar AKP Hari, Minggu (17/3/2024)
Motif dari tindakan pencurian ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan demikian, RAN hampir dipastikan harus menjalani Idulfitri di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum selanjutnya atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
Editor: Maruly Z