Itulah yang membuat Syarifuddin alias Udin, warga Kelurahan Sungai Meriam Kecamatan Anggana tertarik untuk menjalani bisnis haram itu meski pria 60 tahun itu sudah pernah menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Samarinda.
Udin kembali diringkus Tim Hyena julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda di sebuah rumah kos Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota bersama dengan barang bukti 11 bungkus/poket sabu-sabu, dengan berat total 399,89 gram bruto, pada Rabu (13/3/2024) kemarin sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
Dalam menjalankan bisnis haramnya ini, pria lanjut usia (lansia) itu meraup keuntungan yang besar, terbukti saat diamankan polisi ada uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu serta satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubisi Xpander KT 1579 RP warna silver dan masih ada sebuah ponsel iPhone 15 Promax.
Hal ini diungkapkan Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Kamis (14/3/2024) hari ini. "Pelaku kami amankan disebuah indekos, dia menginap sudah dua hari disitu. Tetapi sebelum menginap dia ambil barang dengan sistem jejak di Jalan Biawan," kata Bambang.
Berdasarkan hasil interogasi Udin mengaku pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama. "Dia residivis pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Samarinda, tetapi lupa kapan," jelas Bambang lagi.
Tiga bulan menjalankan bisnisnya ini, Udin sudah dua kali mengambil barang haram dengan sistem jejak. "Yang pertama dia ambil setengah kilo dan kedua juga sama, tetapi itu sudah ada yang terjual, jadi sisanya masih ada 399 gram lebih. Satu gramnya dijual Rp1,2 Juta ke pelanggannya," ungkap Bambang.
Untuk peredaran kristal putih tersebut, Bambang menyebutkan di wilayah Kalimantan Timur. "Jadi bukan di Samarinda saja, termasuk Kutai Barat dan Kutai Timur dan barang yang sisa ini sebagian sudah dijual ke dua kabupaten itu, diambil langsung dari jaringannya," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur