Kakek berusia 62 tahun itu pun akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menjalankan bisnis haram tersebut sekitar dua tahun terakhir.
Heriadi yang merupakan warga Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, diringkus polisi bersama dengan barang bukti sabu-sabu sembilan poket, dengan berat 3,89 gram bruto serta lainnya yakni dua sendok penakar dari sedotan, satu bundel plastik klip serta satu unit handphone.
Pria yang sudah menginjak lanjut usia (lansia) itu diringkus Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) di rumah kontrakannya Jalan Swarga 1 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Minggu (10/3/2024) malam kemarin sekitar pukul 19.15 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevi mengatakan, Heriadi sebelumnya sudah diamati lebih sepekan, setelah dirasa cukup bukti, anggota pun melakukan penggrebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami temukan barang bukti dikantong celananya saat pemeriksaan badan, ada sembilan poket siap edar, termasuk barang bukti lainnya, yang ditemukan di dalam kamarnya," jelas Zia.
Kemudian, pelaku bersama barang bukti pun langsung digelandang ke Polsek KP Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan dia mengaku jualan sabu-sabu sudah kurang lebih dua tahunan. Per poketnya dijual Rp150 Ribu, dan motifnya itu pengakuannya faktor ekonomi tetapi juga digunakan sendiri," sambungnya.
Heriadi mengedarkan sabu tersebut di kawasan Sungai Kapih, tak jauh dari tempat tinggalnya. "Biasanya sekitaran Sungai Kapih, sekitaran Tepian Sungai Mahakam, tetapi beberapa ada juga yang pesan lewat via telpon, itu orang-orang tertentu saja," ungkapnya.
Mengenai asal barang, Heriadi mengaku mendapatkannya dari seseorang yang tak dikenal dan komunikasi hanya melalui telepon. "Masih kami lakukan pengembangan, mudahan bisa kami ungkap," harap Zia.
Editor: Aspian Nur