Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Minggu (10/3/2024) hari ini. "Kami mendapatkan pelimpahan dari Sat Samapta yang sedang melakukan patroli, dan diserahkan kami untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Untuk kronologis penangkapan sendiri memang saat itu anggota sedang melakukan patroli dan mencurigai kendaraan roda empat merek Calya KT 1372 EM warna putih terparkir di pinggir jalan, tepatnya di depan masjid.
Kemudian petugas yang tengah melakukan patroli langsung menghampiri mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan, ternyata ada dua orang laki-laki di dalam kendaraan tersebut. Lantaran kepergok, Opik langsung mengambil sebuah bungkusan plastik warna hitam dari dashboard mobil, kemudian berusaha melarikan diri, tetapi upaya itu gagal. Pasalnya, anggota dengan sigap langsung mengamankan pelaku, sedangkan rekannya telah diamankan lebih dulu.
"Saat diperiksa bungkusan yang dipegang pelaku (Opik), ternyata terdapat dua bungkusan, yang dibalut dengan lakban warna cokelat. Setelah dibuka ternyata berisi lima bungkus sabu-sabu dengan berat total 244,50 gram bruto, mengetahui itu pelaku bersama barang bukti langsung diserahkan ke kami," terangnya. "Jadi, saat dimanakan itu mereka sedang nyabu, dan kepergok dengan petugas yang patroli," sambungnya.
Tetapi tambah Bambang setelah dilakukan interogasi, rekan pelaku hanya dilakukan rehabilitasi, karena tidak tahu bahwa rekannya sesama sopir tersebut hendak mengantar barang (sabu). "Tidak tahu kalau mau antar barang, jadi saat berhenti diajak pelaku nyabu, awalnya mereka tidak satu mobil, makanya hanya direhab saja," bebernya.
Lanjut kata Bambang bahwa barang haram yang diamankan dari pelaku tersebut dari Bontang yang diambil dengan sistem jejak dan akan dibawa ke Kabupaten Paser untuk diedarkan. "Dia ini perannya kurir, dan diminta antar barang, setelah sampai baru diberikan upah Rp5 juta," pungkasnya. Dan saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari pelaku terkait dengan pemilik barang haram tersebut.
Editor: Maruly Z