Dimana TH dan HR beraksi dengan memecahkan sebuah kaca mobil. Namun, di lokasi tersebut kedua pelaku tak mendapatkan apa-apa. Polisi yang menerima laporan pun saat itu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Pada 1 Maret 2024, kepolisian pun berhasil mengendus keberadaan pelaku dan meringkus TH di Masjid At-Taqwa pada Jumat (1/3/2024) siang. Sementara, HR yang sempat melarikan diri saat itu baru berhasil diringkus Jumat malam pada hari yang sama di sebuah masjid di kawasan Pasar Pagi, Samarinda.
Kedua pelaku yang berasal dari Makassar itu lanjut Kristiaji merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca menggunakan pecahan busi. Sebelum aksi mereka viral di kawasan BDI, keduanya rupanya sempat beraksi di kawasan Bukit Sion, Balikpapan Tengah tepatnya pada Desember 2023 lalu.
"Di lokasi itu, kedua pelaku memecahkan kaca mobil korbannya yang saat itu sedang di parkir di pinggir jalan dan berhasil membawa uang senilai Rp200 juta yang baru saja diambil korbannya dari bank," kata Kristiaji, Kamis (7/3/2024).
Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi oleh kedua pelaku, masing-masing mendapat Rp 90 juta. Kemudian kedua pelaku pun kembali ke Makassar dengan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Kristiaji menjelaskan, bahwa setiap kali beraksi, mereka selalu mengincar terlebih dahulu korbannya yang baru keluar dari sebuah bank besar. Saat calon korbannya keluar dari bank dengan membawa bungkusan, maka kedua pelaku pun membuntutinya.
"Mereka ini selalu beranggapan, orang yang keluar dari bank dengan membawa bungkusan plastik itu pasti berisi uang. Jadi mereka langsung membuntuti, ketika calon korban berhenti, maka keduanya langsung beraksi dengan memecahkan kaca mobil korbannya," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku tengah menjalani penahanan di Mapolda Kaltim. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. "Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kristiaji.
Editor: Maruly Z