Kejadian ini terungkap pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 14.30 WITA, dimana istri pelaku memergoki suaminya itu melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya di dalam kamar.
Saat itu korban sedang bermain handphone dan tiba-tiba pelaku langsung masuk ke kamar anak tirinya tersebut dan kemudian mengunci pintu. Disaat itulah pria berusia 52 tahun itu melancarkan aksi bejatnya.
Tetapi, belum sempat disetubuhi, aksinya itu ketahuan oleh istrinya yang saat itu hendak membuang sampah dan aksi itu terlihat dari jendela kamar korban. Hal itu sontak membuat ibu korban geram dan langsung menggedor pintu kamar korban, minta suaminya keluar.
Pasca kepergok itu, sang istri pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.
"Kepergok sama istrinya, pas lagi mencabuli anaknya, setelah itu melaporkan ke kami, bersama anaknya itu (korban)," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024) hari ini.
Atas laporan itulah pada Senin (19/2/2024) kemarin pelaku diamankan di kediamannya kawasan Samarinda Ulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Ditanya sudah berapa lama perbuatan pelaku itu dilakukan terhadap anak tirinya, Yasir menyebutkan telah berkali-kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini usia 19 tahun.
"Iya itu berkali-kali disetubuhi, seminggu tiga kali dilakukan perbuatannya terhadap anak tirinya," katanya.
Saat melakukan perbuatannya itu, pelaku selalu mengancam korban, sehingga korban tidak berani untuk memberitahu kepada ibunya. "Iya selalu diancam, makanya dia ketakutan, setelah ketahuan baru anak ini mau ngomong," pungkasnya.
Editor: Maruly Z