Terbukti, seorang pria berinisia H berhasil diamankan anggota Polsek Kenohan Sabtu (17/2/2024) akhir pekan tadi setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di kecamatan yang terkenal dengan Danau Semayang tersebut.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Kenohan Iptu Nelson Eddy Bojoh kepada Korankaltim.com menjelaskan terkait penangkapan pria 36 tahun itu Senin (19/2/2024) hari ini setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. "Usai mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan," kata Nelson.
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi dan ciri-ciri dari pria yang diduga mengedarkan narkotika tersebut. Setelah memastikan identitas pria ini, anggota Polsek Kenohan lalu melakukan penggeledahan badan. "Saat akan dilakukan penggeledahan, dia menjatuhkan satu bungkus rokok, kami juga memeriksa bungkus rokok yang dijatuhkan tersebut," ucapnya.
Ternyata didalam bungkus rokok tersebut didapati barang bukti berupa enam poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,66 gram dan juga pipet kaca. H pun langsung dibawa ke Polsek Kenohan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Editor: Aspian Nur