Penganiayaan itu awalnya terjadinya pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Kenangan, Gang Cahaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.
Pelaku saat itu mengirim pesan WhattsApp kepada kekasihnya agar ditransferkan uang Rp50 ribu untuk bermain judi online (slot). Tetapi, permintaan itu tak digubris korban hingga akhirnya saat pelaku datang ke indekost korban langsung marah, kemudian memukul korban berkali-kali dengan kayu ke tubuh bagian belakang korban hingga kayu patah.
Tak hanya menggunakan kayu, pelaku juga menggunakan kakinya untuk menendang korban dan mengenai paha, kemudian menjambak rambut korban, mencekik sebanyak tiga kali, bahkan kembali memukul lengan kiri korban, setelah itu pergi begitu saja.
Akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami lebam-lebam hampir disekujur tubuh. Korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut. Kemudian, pasca menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Samarinda Kota langsung menangkap pelaku berdasarkan hasil visum serta satu buah kayu yang digunakan menganiaya korban pada Minggu (4/2/2024) lalu di kediamannya kawasan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Pasca menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan sehari setelah kejadian diamankan di rumahnya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2024) hari ini.
Terkait motifnya, ia menyebutkan hanya gara-gara pelaku ini minta ditransferkan uang Rp50 ribu, untuk bermain slot, tetapi tidak digubris korban, akhirnya terjadilah penganiayaan itu.
"Pemicunya ya itu, ketagihan judi slot, karena permintaannya tidak dipenuhi, dia marah langsung datangin pacarnya di indekosnya," sebutnya.
Editor: Maruly Z