Ya, pria 45 tahun itu ditetapkan aparat kepolisian sebagai tersangka kasus terbakarnya gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar karena sebelumnya SD diketahui membakar lahan miliknya sendiri namun melebar hingga terjadi kebakaran gudang Solar di Jalan Simpang Pasir RT 19, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Selasa (6/2/2024) sore kemarin.
SD tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka, karena ada SN yang merupakan pemilik gudang penimbunan BBM jenis Solar tersebut yang berstatus sama dengan dirinya.
Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Reskrim AKP Kadiyo kepada Korankaltim.com Rabu (7/2/2024) hari ini menjelaskan hal tersebut. "Kami sudah tetapkan dua tersangka yaitu menyebabkan gudang terbakar dan pemilik gudang solar diduga ilegal," jelas Kadiyo. "Penetapan ini berdasarkan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan yang dilakukan," sambungnya.
Dari keterangan SN yang berusia 50 tahun diketahui pula kalau gudang penyimpanan Solar tersebut sudah beroperasi sekitar tiga tahun dan sebelumnya merupakan bengkel atau workshop. "Kalau untuk asal Solar yang diperoleh tersebut dari keterangan pemiliknya merupakan “kencingan” (diambil sedikit) dari truk yang lewat di kawasan tersebut," papar Kadiyo.
SD dan SN dikenakan pasal pasal 53 Jo Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP. "Ada dua pasal terkait BBM ilegal dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran terjadi," jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa tendon, drum, alat pompa dan korek api. "Jadi kondisinya semua terbakar dan BBM-nya (Solar) sudah tidak ada karena habis terbakar," tutup Kadiyo.
Diberitakan media ini sebelumnya, Selasa (6/2/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WITA terjadi kebakaran di gudang Solar yang diduga ilegal, di JalanSimpang Pasir, RT.19, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Kebakaran berawal saat SD sedang membersihkan rumput-rumput kering dengan cara dibakar dengan posisi lahan tepat berbatasan dengan gudang solar yang hanya disekat oleh seng.
"Lagi bersihin lahan, terus sudah saya sekatin, supaya tidak merembet, terus saya bakar, ternyata diluar prediksi, apinya merembet mengenai tumpahan solar di tanah, sehingga api langsung membesar, menyambar gudang solar, saya hanya disuruh bersihkan lahan," ujar SD.
Editor: Aspian Nur